Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menyusun program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh gubernur. (2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan serta tanggung jawabnya. (4) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah desa.
Koreksi Anda