Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemetaan kapasitas pemerintahan daerah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
