Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri MENETAPKAN pedoman teknis pemetaan kapasitas pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pedoman teknis pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam MENETAPKAN kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.
Koreksi Anda