Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian MENETAPKAN kebijakan nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berupa norma, standar, prosedur dan kriteria kapasitas daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (2) Kebijakan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai bidang tugas masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang sekurang-kurangnya memuat: a. standar kapasitas penyelenggaraan urusan pemerintahan; b. sasaran kunci pengembangan kapasitas pemerintahan daerah; dan c. indikator kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam MENETAPKAN kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.
Koreksi Anda