Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan nasional dan dokumen perencanaan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku.
Koreksi Anda
