Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah meliputi: a. pengembangan kapasitas kebijakan; b. pengembangan kapasitas kelembagaan; dan c. pengembangan kapasitas sumberdaya manusia.
Koreksi Anda