Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahan daerah untuk merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. 5. Pengembangan Kapasitas Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah. 6. Kebijakan Teknis adalah tindakan yang dipilih oleh kepala daerah untuk mengoperasionalkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar bisa dilaksanakan di daerah; 7. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau gubernur untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah yang mengacu pada hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; 8. Rencana Aksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah dokumen perencanaan pengembangan kapasitas daerah provinsi, kabupaten/kota yang memuat program dan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatan guna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah. 10. Fasilitasi adalah pemberian bantuan dan bimbingan teknis, pendampingan, bantuan program, bantuan peralatan atau bantuan dana kepada pemerintahan daerah. 11. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
Koreksi Anda