Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN FINAL ACTS UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT OF THE 24TH GENEVA CONGRES, SWISS 2008 (AKTA-AKTA AKHIR PERHIMPUNAN POS SEDUNIA, SEBAGAI HASIL KONGRES KE-24 DI JENEWA, SWISS 2008)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 24th Geneva Congress, Swiss 2008 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, sebagai Hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss 2008) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA di Jenewa, Swiss, tanggal 12 Agustus 2008, dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal III ayat
(1) Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
