Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Statuta ini, tertanggal 15 Maret 1940, wajib didepositokan pada arsip Pemerintah Italia. Salinan naskah resmi wajib dikirimkan oleh Pemerintah Italia kepada setiap Pemerintah peserta. Penafsiran Pasal 7bis Statuta, disetujui pada sesi kesebelas Sidang Umum (30 April 1953). Majelis Umum, Menimbang Resolusi yang ditetapkan oleh Sidang Umum pada tanggal 18 Januari 1952, yang mengubah Statuta Lembaga; Menimbang bahwa sesuai dengan pernyataan kedua dari ayat 1 Pasal 7bis statuta yang berhubungan dengan yurisdiksi Mahkamah Administrasi dalam "setiap Sengketa apapun yang timbul dari hubungan kontraktual antara Lembaga dengan pihak ketiga wajib diajukan kepada Mahkamah, dengan syarat yurisdiksinya diakui secara tegas oleh para pihak di dalam kontrak yang menimbulkan sengketa tersebut. Menimbang perlunya MENETAPKAN lebih lanjut lingkup yurisdiksi yang dapat diasumsikan oleh Mahkamah Administrasi sesuai dengan ketentuan di atas; Menyatakan 1. Bahwa pernyataan "setiap sengketa yang timbul dari hubungan kontaktual antara Lembaga dengan pihak ketiga" yang dapat diajukan kepada Mahkamah Administrasi Lembaga dalam kondisi-kondisi yang tertera dalam Pasal 7bis Statuta, berkaitan secara ekslusif untuk setiap sengketa yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari kontrak-kontrak yang dibuat antara Lembaga dan pihak ketiga. 2. Bahwa yurisdiksi Mahkamah Administrasi yang berkaitan dengan sengketa-sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual antara Lembaga dan pihak ketiga tidak dapat dipertimbangkan "secara tegas diakui" kecuali pengakuan tersebut dinyatakan secara tertulis.
Koreksi Anda