Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Setiap Pemerintah yang berkeinginan untuk mengaksesi Statuta ini wajib memberitahukan Pemerintah Italia secara tertulis mengenai aksesinya tersebut. 2. Aksesi wajib berlaku efektif selama enam tahun; Aksesi tersebut wajib dipertimbangkan untuk diperbaharui untuk jangka waktu enam tahun berikutnya kecuali pembatalan secara tertulis sekurang-kurangnya satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut. 3. Aksesi-aksesi dan pembatalan-pembatatan wajib diberitahukan kepada Pemerintah-pemerintah peserta oleh Pemerintah Italia.
Koreksi Anda