Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Perubahan-perubahan terhadap Statuta ini, yang disahkan oleh Majelis Umum, wajib berlaku, apabila disetujui oleh mayoritas dua per tiga suara Pemerintah-pemerintah peserta tersebut. 2. Setiap Pemerintah wajib mengkomunikasikan penyetujuannya secara tertulis kepada pemerintah Italia, yang wajib menginformasikan kepada Pemerintah-pemerintah peserta lain dan PRESIDEN Lembaga. 3. Setiap Pemerintah yang tidak menyetujui suatu perubahan Statuta dapat membatalkan Statuta tersebut setiap saat dalam waktu enam bulan sejak berlakunya perubahan tersebut. Pembatalan wajib berlaku sejak tanggal pemberitahuan kepada Pemerintah Italia, yang wajib menginformasikan kepada Pemerintah-pemerintah peserta lain dan PRESIDEN Lembaga.
Koreksi Anda