Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dewan Pengurus wajib menentukan cara-cara melaksanakan fungsi-fungsi yang ditentukan dalam Pasal 1. 2. Dewan Pengurus wajib menyusun program kerja Lembaga. 3. Dewan pengurus wajib menyetujui laporan tahunan mengenai kegiatan-kegiatan Lembaga. 4. Dewan Pengurus wajib menyusun suatu rancangan anggaran dan mengajukannya untuk mendapat persetujuan Majelis Umum.
Koreksi Anda