Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Teks Saat Ini
1. Dewan Pengurus wajib terdiri dari PRESIDEN dan dua puluh lima anggota.
2. PRESIDEN wajib ditunjuk oleh Pemerintah Italia.
3. Anggota-anggota wajib ditunjuk oleh Majelis Umum. Sidang dapat menunjuk, tambahan anggota sebagaimana yang disebut dalam ayat 1, satu anggota lain yang dipilih dari hakim-hakim yang menjabat pada Mahkamah International.
4. PRESIDEN dan anggota-anggota dari Dewan Pengurus wajib menjabat untuk satu periode selama lima tahun yang dapat diperbaharui.
5. Seorang anggota dari Dewan Pengurus yang ditunjuk untuk menggantikan seseorang anggota yang masa jabatannya belum berakhir, wajib menjabat untuk sisa masa jabatan anggota pendahulunya itu.
6. Setiap anggota dapat, dengan persetujuan PRESIDEN, memilih orang lain untuk bertindak selaku wakilnya.
7. Dewan pengurus dapat mengundang wakil dari lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional untuk mengambil bagian dalam pertemuan-pertemuan Dewan Pengurus, dalam kapasitas yang bersifat konsultasi, bilamana pekerjaan Lembaga berhubungan dengan subyek yang menjadi perhatian dari lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi tersebut.
8. Dewan Pengurus wajib dipanggil bersidang oleh PRESIDEN setiap saat bilamana PRESIDEN Menimbang hal itu perlu dilakukan dan dalam hal apapun paling sedikit sekali setahun.
Koreksi Anda
