Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Majelis Umum terdiri dari satu wakil dari setiap Pemerintah-pemerintah peserta, Pemerintah-pemerintah selain Pemerintah Italia, wajib diwakili oleh perwakilan-perwakilan diplomatik mereka yang diakreditasi oleh Pemerintah Italia atau orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah-pemerintah mereka. 2. Sidang wajib diadakan di Roma oleh PRESIDEN paling sedikit sekali setahun, dalam sesi biasa, untuk menyetujui laporan pendapatan dan pengeluaran serta anggaran tahunan. 3. Setiap tiga tahun, sidang wajib menyetujui program kerja lembaga atas dasar usulan dari Dewan Pengurus dan, dalam keadaan yang memadai sesuai dengan Pasal 16 ayat 4, dengan mayoritas suara dua per tiga Anggota yang hadir dan memilih resolusi-resolusi yang diterima sesuai dengan Pasal 16 ayat 3 dimaksud.
Koreksi Anda