Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata adalah suatu badan international yang bertanggungjawab kepada Pemerintah-pemerintah peserta. 2. Pemerintah-pemerintah peserta adalah mereka yang mengaksesi Statuta ini sesuai dengan Pasal 20. 3. Lembaga berhak menikmati, di dalam wilayah setiap Pemerintah peserta, kapasitas hukum yang diperlukan yang memungkinkannya untuk melaksanakan fungsi-fungsinya serta untuk mewujudkan maksud-maksudnya. 4. Hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang berhak dinikmati oleh Lembaga dan organ-organ serta pejabat-pejabatnya wajib ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian yang akan dibuat dengan Pemerintah-pemerintah peserta.
Koreksi Anda