Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
