Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal l Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Widyaiswara berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Widyaiswara.
Koreksi Anda