Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan tunjangan Widyaiswara setiap bulan.
Koreksi Anda
