Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 59 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu Perguruan Tinggi, hanya diberikan satu tunjangan Dosen.
Koreksi Anda
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu Perguruan Tinggi, hanya diberikan satu tunjangan Dosen.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran