Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 59 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi dan Pembantu Direktur. (2) Tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama bukan jabatan struktural. Pasal3 (1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Perguruan Tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan Dosen setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda