Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 59 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan Dosen setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
