Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
