Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI dihentikan apabila: a. Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/atau Anggota MKDKI berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau b. Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/atau Anggota MKDKI mengalami hal lain yang mengakibatkan pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda