Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional. (2) Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda