Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2019 di Bali, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.