Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 58 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, penyediaan tanahnya dilakukan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan menggunakan waktu minimum. (3) Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang tidak mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat atau badan usaha swasta, penyediaan tanahnya dilakukan dengan perolehan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah. (4) Tanah lokasi Proyek Strategis Nasional ditetapkan oleh gubernur. (5) Tanah yang telah ditetapkan lokasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional. (6) Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional belum selesai, gubernur memperbarui penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (7) Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaruan penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi dokumen penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda