Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 58 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 4) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda