Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada Perwakilan di luar negeri dapat ditempatkan Atase Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan.
Koreksi Anda