Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada Perwakilan
di luar negeri dapat ditempatkan Atase Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan.
Koreksi Anda
