Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan Instalasi Strategis Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan kawasan instalasi strategis, informasi strategis, dan pertahanan siber;
b. pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis, informasi strategis, dan pertahanan siber;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis, informasi strategis, dan pertahanan siber;
d. pelaksanaan administrasi Badan Instalasi Strategis Pertahanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
