Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Instalasi Strategis Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Instalasi Strategis Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
