Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
