Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda