Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan; b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda