Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran