Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas, dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas, dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas, dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
