Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertahanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
