Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
h. pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
