Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri paling banyak 4 (empat) direktorat .
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Koreksi Anda
