Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 58 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI SHANGHAI, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
