Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan dan pelayanan keprotokolan dan persidangan serta kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, baik di Istana Wakil PRESIDEN atau di kediaman resmi Wakil PRESIDEN, maupun di tempat lain;
b. pelaksanaan koordinasi dengan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretaris Militer PRESIDEN dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
c. perencanaan, pengurusan, dan penyiapan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil PRESIDEN, baik di Istana Wakil PRESIDEN atau di kediaman resmi Wakil PRESIDEN, maupun di tempat lain;
d. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN yang diperlukan bagi kegiatan sehari-hari Wakil PRESIDEN termasuk persidangan;
e. pengurusan dan pelayanan acara kunjungan Wakil PRESIDEN dan/ atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di dalam negeri maupun ke luar negeri;
f. penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembiayaan pembinaan kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam;
g. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;
h. perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
i. pengelolaan dana operasional Wakil PRESIDEN;
j. pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;
k. pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil PRESIDEN;
l. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
m. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
