Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
