Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Tata Kelola Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang penyelenggaraan reformasi birokrasi, pengawasan intern pemerintah, dan penyelenggaraan pelayanan publik; b. pemantauan dan evaluasi perkembangan kegiatan kebijakan di bidang penyelenggaraan reformasi birokrasi, pengawasan intern pemerintah, dan penyelenggaraan pelayanan publik, berikut permasalahan yang timbul serta upaya pemecahannya yang diambil melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, Badan Usaha Milik Negara, serta aparat pengawasan fungsional pusat; c. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang penyelenggaraan reformasi birokrasi, pengawasan intern pemerintah, dan penyelenggaraan pelayanan publik, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu; d. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya; e. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda