Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil PRESIDEN di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
