Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil PRESIDEN di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program- program ekonomi khusus.
Koreksi Anda
