Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program, penganggaran, peningkatan dan pemantauan kinerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
b. pelaksanaan kegiatan administrasi umum yang meliputi kegiatan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pengendalian;
c. penyediaan sarana dan prasarana yang meliputi bangunan, perlengkapan, kendaraan, ketertiban dan keamanan dalam;
d. penelitian, penilaian, pembayaran dan pembukuan, serta pemantauan pengelolaan dana operasional PRESIDEN;
e. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
f. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan di daerah;
g. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
h. penyusunan program dan laporan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
Koreksi Anda
