Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dalam rangka menyelenggarakan hubungan dengan lembaga- lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
