Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan penyiapan data serta analisis kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional; b. penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan; c. pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah; d. penyelenggaraan pelayanan informasi kenegaraan dan dukungan informatika; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda