Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretariat Wakil PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil PRESIDEN, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Koreksi Anda
