Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Rumah Tangga Kepresidenan terdiri atas:
a. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
b. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media.
Koreksi Anda
