Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN; b. penyelenggaraan urusan keprotokolan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN; c. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri PRESIDEN, dan acara lainnya yang dihadiri PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; d. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri; e. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan kepresidenan dan acara lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan; f. pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni serta perpustakaan kepresidenan; g. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan; h. pengelolaan dana operasional PRESIDEN; i. pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan; j. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN; k. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN;dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda